Euforia peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 perlahan mulai mereda. Selebrasi yang meriah di seluruh penjuru negeri kini berangsur berakhir, setelah berbagai kegiatan digelar untuk memeriahkan HUT RI. Masyarakat Gorontalo juga turut serta dalam perayaan ini.
Perayaan seperti ini telah menjadi tradisi, melambangkan semangat bangsa dalam menghargai dan mengisi kemerdekaan yang diraih dengan susah payah. Namun, tak sedikit perayaan yang justru membawa bahaya.
Salah satu rangkaian kegiatan yang umum dilakukan adalah pelepasan balon ke udara, yang sering dianggap sebagai elemen penting dalam perayaan. Meskipun balon warna-warni terlihat indah, banyak yang kurang menyadari bahaya yang menyertainya.
Bahaya Melepas Balon Gas ke Udara
Balon gas yang dilepas ke udara dapat terbang jauh dan tinggi, tergantung pada kondisi angin. Balon ini kemudian menjadi polusi udara yang dapat mengganggu penerbangan dan membahayakan satwa terbang. Pada 15 Agustus 2015, balon-balon yang terbang di sekitar Bandara Adisucipto, Yogyakarta, mengganggu penerbangan pesawat Batik Air 6360 dan Garuda GA 202. Di Tanjungbalai, Sumatera Utara, pada 26 Februari 2023, puluhan balon gas yang menyambar tiang listrik meledak di udara, menyebabkan kedipan listrik sementara. Selain itu, insiden ledakan balon gas juga terjadi di Bekasi, Jawa Barat, pada 25 November 2023, mengakibatkan 10 orang terluka.
Sampah yang Sulit Terurai dan Ancaman bagi Biota Laut
Balon gas yang kempis akhirnya mendarat sebagai sampah sulit terurai, mencemari lingkungan dan berpotensi dimakan oleh hewan. Pada 2011, di Kent, Inggris, seorang peternak menemukan balon gas di dalam mulut sapi miliknya, yang mati setelah mengira balon sebagai makanan. Sampah balon juga sering ditemukan di pesisir dan perairan laut, mengancam biota laut seperti penyu dan anjing laut yang terjerat pita balon atau memakan karet balon.
Alternatif Ramah Lingkungan
Beberapa negara, seperti Australia, Inggris, dan Amerika Serikat, telah melarang pelepasan balon gas ke udara dan menerapkan denda. Di Indonesia, imbauan untuk tidak menggunakan balon gas pernah dikeluarkan oleh Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjajaran, tetapi belum ada regulasi resmi dari pemerintah. Sebagai alternatif, masyarakat dapat memilih metode ramah lingkungan seperti meniup gelembung sabun, memasang bendera atau spanduk yang bisa dipakai berulang kali, serta menanam tumbuhan untuk merayakan perayaan dengan cara yang lebih berkelanjutan.
sumber: https://www.rri.co.id/features/913608/bahaya-balon-gas-dan-alternatif-ramah-lingkungan